Pernah nggak kamu tanda tangan di dalam dokumen yang tercetak didalam kertas hvs, dan melakukannya berulang-ulang sebanyak jumlah lembaran kertas? Atau menscan tanda tangan dalam format png dan menaruhnya dalam space tdd dokumen sebelum di cetak, ketika diperbanyak tinggal memberikan stempel legalisasi saja? Manapun pilihannya hal itu sudahlah menjadi hal umum dan wajar yang dilakukan oleh instansi manpun di Indonesia.
Sebuah inovasi untuk mempercepat proses legalisasi dan akurasi dokumen digital dipersembahkan oleh diskominfo melalui sivion. Dengan teknologi ini ada tidak perlu lagi menanda tangani manual semua dokumen dan menghawatirkan pemalsuan legalitas karena sudah diciptakan sebuah sistem tanda tangan digital yang kedepannya akan digunakan oleh seluruh instansi pemerintahan indonesia dan juga akan digunakan juga oleh instansi BUMN maupun Swasta. Bagaimana sistem tanda tangan digital digital ini bekerja?
Diskominfo pada tanggal 14 November 2016 melakukan road show ke kota Yogyakarta dan beberapa kota besar di Indonesia di tanggal yang berbeda untuk memperkenalkan sebuah inovasi teknologi dengan nama Tanda Tangan Digital untuk mempermudah proses legalisasi dokumen dan menjaga keakuratannya. Acara yang digelar di Ballroom Hotel Tentrem ini dihadiri oleh tamu undangan dari instansi pemerintah yogyakarta dan masyarakat umum dengan jumlah sampai seribu peserta, tidak kalah banyak juga para blogger dan mahasiswa. Dimulai pukul 9 pagi dan selesai sampai pukul 17.00 WIB, diisi oleh 7 pembicara dengan bahasan teori dan praktek pengaplikasian Tanda Tangan Digital.
Pada sesi pertama diisi oleh Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Diskominfo, Bapak Riki Arif Gunawan yang menjelaskan tentang Rencana Penerapan Tanda Tangan Elektronik, dilanjutkan oleh Bapak Anthonius Malau Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika KemKominfo dan Bapak Gildas selaku Ahli Keamanan tentang Potensi Tanda Tangan Elektronik dalam pemerintahan dan bisnis.
Pada sesi selanjutnya adalah praktek penerapan tanda tangan digital, mulai dari melakukan pendaftaran, melakukan verifikasi data ke sivion menggunakan ektp berlaku, sampai workshop praktek penggunaan tanda tangan digital di dokumen berformat .doc/docx, pdf dan message email. Sebagian peserta membawa perlengkapan sendiri berupa notebook untuk dapat melakukan praktek di dalam sesi ke dua ini, sehingga jika ada kesulitan bisa langsung bertanya kepada pemateri.
Manfaat dan Fungsi Tanda Tangan Digital
Untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen elektronik, dan jga menjaga integritas dokumen elektronik.
Cara dan syarat mendaftar Tanda Tangan Digital
Untuk dapat memanfaatkan tanda tangan digitial syaratnya adalah KTP dan alamat email. Selanjutnya mendaftarkan diri secara online dengan mengakses website sivion.
Setelah terdaftar agar user Kamu berfungsi maka perlu adanya verifikasi data yang bisa dilakukan dengan cara menunjukkan KTP asli ke pihak sivion.
Cara kerja Tanda Tangan Digital
User mendapatkan file dari sivion untuk di install di komputer. Setiap membuat dokukem sperti doc/docx, pdf maupun message email, data tanda tangan online disematkan dalam dokumen tersebut. Pihak lain dapat melihat dokumen tersebut kapan di tandagani digital, siapa yang tanda tangan dan kapan expired tandatangan tersebut. Apabila pihak lain mencoba mengedit dokumen, maka tanda tangan digital pihak pertama akan terhapus secara otomatis.
Cara menggunakan Tanda Tangan Digital
Penerapan tanda tangan digital silahkan simak tutorial yang sudah disediakan oleh sivion berikut ini. http://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf
Leave a Reply